Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bea Cukai Batam Tindak Ratusan Kasus Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Ratusan Miliar

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:42 WIB Last Updated 2024-12-22T11:02:00Z
Bea Cukai Batam gelar konferensi pers Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai, di Pelabuhan Bea Cukai Batam, Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, Kamis (19/12/2024). 

Batam, Pemburufaktanews.com - Dalam mendukung visi strategis Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan Presiden RI, Bea Cukai Batam terus meningkatkan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.


Melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk pada 4 November 2024, Bea Cukai Batam telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyelundupan barang ilegal demi melindungi kedaulatan ekonomi dan keamanan negara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa selama periode 4 November hingga 10 Desember 2024, pihaknya telah melakukan 364 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Penindakan tersebut mencakup patroli laut, pengawasan barang di pelabuhan, penumpang, hingga barang kena cukai (BKC). 


"Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp387 miliar, dengan potensi kerugian negara hingga Rp77 miliar," ujar Askolani dalam konferensi pers, Kamis, 19 Desember 2024.

1. Pengawasan Patroli Laut

Ekspor Pasir Timah Ilegal: Bea Cukai Batam menindak kapal High Speed Craft tanpa nama yang membawa 7,4 ton pasir timah di perairan Bintan. Estimasi nilai barang mencapai Rp1,2 miliar. Pasir timah tersebut kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN).

Barang Impor Tanpa Dokumen: Kapal KLM Karya Wafo ditindak di perairan Karang Banteng karena membawa 2.840 pcs ban, pakaian bekas, tekstil, hingga minuman kesehatan senilai Rp4,3 miliar.

2. Pengawasan di Pelabuhan dan Barang Kiriman Udara

Mesin Mobil Mewah: Tiga palet berisi mesin mobil dan motor mewah tanpa izin dengan nilai Rp1,3 miliar berhasil diamankan.

Alat Kesehatan dan Tekstil: Penindakan barang impor ilegal ini dilakukan atas kolaborasi Bea Cukai dengan instansi lain seperti BPOM dan TNI-POLRI.


3. Barang Penumpang

Handphone dan Tekstil: Sebanyak 434 unit handphone dan 618 koli tekstil berhasil dicegah dari upaya penyelundupan dengan nilai total Rp3,8 miliar.


Gading Gajah: Sebanyak 8 buah gading gajah seberat 40 kg juga berhasil disita, dengan nilai Rp520 juta.

4. Barang Kena Cukai (BKC)

Hasil Tembakau: Sebanyak 471.124 batang rokok tanpa pita cukai diamankan, dengan nilai barang Rp900 juta.


Minuman Beralkohol: Bea Cukai juga menggagalkan peredaran 58,15 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp33 juta.

5. Penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP)

Sebanyak 9 upaya penyelundupan narkotika digagalkan dengan berbagai modus, termasuk body strapping dan swallowing. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2.491 gram sabu dan 124 butir obat terlarang, yang diperkirakan menyelamatkan 12.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Sepanjang 2024, Bea Cukai Batam telah melaksanakan 857 penindakan, meningkat 6,12% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, 12 dari 13 kasus penyidikan telah mencapai tahap P-21, dengan nilai barang Rp31 miliar. 

"Kinerja ini menunjukkan dedikasi tinggi untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang maju, berdaulat, dan berkelanjutan," tutup Askolani.


Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam RI, Brigjen Pol Asep Jenal Ahmadi, kolaborasi ini merupakan wujud nyata dari arahan Presiden RI yang menjadikan Menko Polhukam sebagai leading sector dalam pemberantasan penyelundupan.


"Sejak Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dibentuk, koordinasi semakin kuat, dan hasilnya sangat signifikan. Kami mengapresiasi kinerja luar biasa Bea Cukai dan seluruh pihak terkait," ujar Brigjen Pol Asep.

×
Berita Terbaru Update