Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan. |
Batam, Pemburufaktanews.com - Mantan Camat Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Faisal, SSTP, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan, informasinya telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan beberapa waktu lalu. Kabar pemanggilan ini disampaikan oleh Pimpinan redaksi media Independennews.com, Gusmanedy Sibagariang.
Pihaknya beberapa waktu lalu mengaku melakukan konfirmasi terhadap Faisal, SSTP, terkait pelaporan yang dilakukan oleh Kordinator Liputan (Korlip) media sorottuntas.com, atas dugaan praktek KKN anggaran kerjasama publikasi senilai kurang lebih Rp 9,3 miliar di Dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Tidak hanya itu, Korlip media sorottuntas.com belum lama ini juga diketahui kembali melaporkan dugaan Mark-up anggaran Pemeliharaan dan Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Tahun Anggaran 2022/2023 semasa Faisal, SSTP, masih menjabat sebagai Camat di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
"Kepada saya Kadis Kominfo Kabupaten Pelalawan Faisal, SSTP, mengakui kalau dirinya memang telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan atas dugaan pelaporan yang dilakukan oleh Korlip media sorottuntas.com, di Kejari Pelalawan," jelas Gusmanedy, Sabtu 09/11/2024.
Dari screenshot percakapan di aplikasi WhatsApp yang dikirimkan oleh Gusmanedy, mantan Camat Pangkalan Kerinci yang sekarang menjabat sebagai Kadis Kominfo Kabupaten Pelalawan membenarkan perihal pemanggilan tersebut.
"Oh iya bang. Tadi juga saya sudah dipanggil Kajari terkait berita itu. Sudah saya jelaskan semua sama mereka," jawab Faisal, SSTP, dalam percakapan tersebut.
Adapun pelaporan terhadap Faisal, SSTP, yang dilakukan oleh Lukman Simanjuntak (Korlip) media sorottuntas.com beberapa waktu lalu, diketahui menyangkut dua laporan.
Salah satunya penggunaan anggaran kerjasama publikasi TA 2024 di Kominfo Kabupaten Pelalawan, dan juga anggaran Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Tahun Anggaran 2022/2023 semasa Faisal, SSTP, masih menjabat sebagai Camat di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
"Benar kami dari keredaksian media sorottuntas.com, sudah dua kali melayangkan surat pelaporan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan, terkait dengan dugaan praktek KKN yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pelalawan," jelas Lukman Korlip media sorottuntas.com, Minggu malam 10/11/2024.
Menurutnya pelaporan yang dilakukannya adalah bentuk yang wajar, atau sebagai bentuk tupoksi dan kontroling serta peran Pers dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Pejabat dan juga pengawasan Pers terhadap keuangan milik Pemerintah.
"Hal pertama yang kita laporkan adalah penggunaan anggaran kerjasama publikasi media di Kominfo Kabupaten Pelalawan sebesar kurang lebih Rp 9,3 miliar rupiah yang kita duga sarat dengan dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme," ujarnya.
Sambungnya, "Kenapa kita menduga penggunaan anggaran kerjasama publikasi di Kominfo Kabupaten Pelalawan sarat dengan praktek KKN? Pertama anggaran kerjasama publikasi media senilai kurang lebih Rp 9,3 miliar tersebut menurut Faisal, SSTP, selaku Kadis Kominfo Kabupaten Pelalawan, sudah habis terpakai.
"Padahal diketahui masih ada banyak perusahaan media yang sebelumnya sudah pernah bekerjasama di Kominfo Pelalawan, yang mengaku bahkan belum pernah sekalipun menerima uang kerjasama dari Kominfo Pelalawan untuk tahun anggaran 2024," ungkapnya.
Katanya lagi, "Bahkan ada beberapa pemilik perusahaan media yang bekerjasama di Kominfo Kabupaten Pelalawan, yang mengaku hanya menerima satu kali pembayaran kerjasama publikasi untuk tahun 2024 yakni sebesar Rp 2,5 juta saja.
"Ini menjadi pertanyaan, ada berapa banyak jumlah media sebenarnya yang menerima anggaran kerjasama publikasi di Kominfo Pelalawan sehingga saat ini anggaran sudah habis? Hal ini menguatkan dugaan ada media yang menerima anggaran tersebut dalam jumlah yang sangat besar.
"Kalau memang begitu keadaannya apakah hal tersebut bukan bagian dari praktek KKN? Dimana ada pihak yang diduga menerima anggaran dalam jumlah besar, namun dilain sisi ada pihak yang bahkan tidak menerima sama sekali," sesalnya.
Tambahnya, "Tindakan tersebut kita duga adalah sebuah tindakan yang penuh dengan unsur praktek KKN. Kita berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pelalawan segera melakukan pemeriksaan terhadap hal ini. Supaya tidak timbul preseden buruk di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan kedepannya," ujarnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan perihal laporan kedua yang pihaknya sudah layangkan ke Kejari Pelalawan. Hal laporan kedua menurutnya menyangkut penggunaan anggaran di Kecamatan Pangkalan Kerinci TA 2022/2023 semasa Faisal, SSTP, menjabat Camat di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
"Laporan kedua yang kita layangkan adalah terkait penggunaan anggaran Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Tahun Anggaran 2022/2023. Disana kita melihat ada anggaran yang bernilai Rp 800 juta lebih yang sistem pengadaannya dilakukan dengan sistem Pengadaan Langsung (PL).
Padahal merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No.15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan, bahwa batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
"Maka dengan hal ini kita berharap ada ketegasan dan juga tindakan, serta transparansi terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pelalawan," pungkasnya.
Sementara terkait informasi pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kominfo Faisal, SSTP, oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan, sampai berita ini dimuat pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan belum dikonfirmasi.(red)