Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sekda Batam Buka Sosialisasi Pedoman Penyusunan Kebutuhan pada Ketentuan Mandatori

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:00 WIB Last Updated 2024-10-11T06:00:51Z
Sekda Batam Buka Sosialisasi Pedoman Penyusunan Kebutuhan pada Ketentuan Mandatori 

Batam, Pemburufaktanews.com - Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. membuka kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (09/10/2024).


Jefridin menegaskan pentingnya memahami ketentuan dan aturan dalam penyusunan APBD 2025. “Kegiatan ini sengaja kita buat agar kita lebih memahami ketentuan yang ada, khususnya terkait alokasi APBD. Pemko Batam selama ini sudah mengalokasikan anggaran sesuai aturan, namun ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian,” ungkapnya.


Ia juga menyampaikan bahwa anggaran untuk sektor pendidikan menjadi salah satu fokus utama.


Selain pendidikan, beberapa sektor prioritas lainnya seperti infrastruktur dan belanja pegawai juga mendapat penekanan dalam pedoman penyusunan APBD 2025.


Salah satu hal baru yang disampaikan adalah program makan siang gratis bagi siswa, yang diproyeksikan akan menyerap 10,25 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Ini adalah program baru, dan teknis pelaksanaannya masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut. Fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah,” tambah Jefrisin.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk mendukung program koordinasi dan supervisi KPK dalam pencegahan korupsi.


“Aksi Satu Peta, percepatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta pengembangan ekonomi syariah adalah beberapa kebijakan strategis yang harus diperhatikan dalam penyusunan anggaran,” kata Jefridin.


Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran untuk mendukung program-program prioritas nasional, seperti program Makan Bergizi Sehat, dan sertifikasi halal. Jefridin mengingatkan bahwa APBD Kota Batam harus diketok paling lambat tanggal 30 November, dengan beberapa pergeseran anggaran yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak.


“Setelah ini, kita akan rasionalisasikan kembali anggaran untuk memastikan pemenuhan kebutuhan mandatori. Prioritas kita adalah mengutamakan skala prioritas, sesuai dengan pedoman yang ada,” pungkas Jefridin.


Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Fernando Hasudungan Siagian, S.STP., M.Si. selaku Kepala Sub Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, memaparkan berbagai substansi baru dalam penyusunan APBD 2025.

×
Berita Terbaru Update