Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Korlip Redaksi Sorottuntas Layangkan Surat ke Kejari Pelalawan, Minta Anggaran Publikasi 2024 di Kominfo Pelalawan Diperiksa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:18 WIB Last Updated 2024-10-24T10:55:02Z
Foto: Lukman Kordinator Liputan media sorottuntas.com, saat melayangkan surat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, di Jln. Hangtuah, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis 24/10/2024.

Pelalawan, Pemburufaktanews.com - Kordinator Liputan media sorottuntas.com, melayangkan surat permohonan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan, meminta agar dilakukannya pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran publikasi media bernilai miliaran rupiah, di dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan. 


Kepada redaksi media ini, Lukman mengatakan, bahwa apa yang dilakukannya hari ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsinya sebagai control sosial.


"Benar hari ini saya mewakili redaksi sorottuntas.com, telah melayangkan surat ke Kejari Pelalawan. Adapun surat yang dilayangkan redaksi hari ini,  meminta pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk melakukan pemeriksaan terkait pendistribusian anggaran kerjasama publikasi media bernilai miliaran rupiah di Kominfo Kabupaten Pelalawan," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis 24/10/2024.


Katanya lagi, "Sebelumnya saya telah melakukan konfirmasi anggaran ini kepada Kadis Kominfo Kabupaten Pelalawan, bapak Faisal, SSTP. Pak Kadis Faisal mengatakan, bahwa untuk APBD-P tidak ada lagi berita pesanan kerjasama terhadap perusahaan media."


"Inikan menimbulkan pertanyaan, dimana anggaran publikasi bernilai miliaran rupiah di Kominfo Pelalawan katanya sudah habis terdistribusikan, disaat kabarnya masih ada banyak media yang bahkan belum pernah menerima anggaran tersebut untuk tahun 2024," ungkapnya. 


Lebih jauh lagi menurut dia, dimana Kadis Faisal, SSTP, mengatakan, bawah terkait kerjasama media sebelumnya sudah diserahkan pihak Kominfo kepada beberapa ketua organisasi Pers, untuk dibagikan kepada masing-masing media anggota dari organisasi Pers yang dimaksud.


"Hebatnya lagi Pak Kadis Faisal menyampaikan ke saya, kalau orderan kerjasama terhadap beberapa perusahaan media sudah diserahkan oleh pihaknya kepada beberapa ketua organisasi Pers yang ada di Kabupaten Pelalawan untuk dibagikan kepada masing-masing anggota organisasinya."


"Mendengar hal tersebut saya sempat protes, saya sampaikan begini ke Pak Faisal, "Media saya  punya badan hukum sendiri, dan juga punya aturan dan kebijakan sendiri. Pak Kadis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak boleh dong menyerahkan nasib dan keberlangsungan perusahaan media saya kepada pihak lain atau kepada organisasi mana pun". Namun sangat disayangkan protes saya tersebut tidak digubris oleh Pak Faisal," tuturnya.


Tidak hanya itu, Lukman juga  mengatakan, bahwa tindakan Kadis Faisal tersebut menurutnya sudah mengarah kepada dugaan penyalahgunaan wewenang. Dimana pihaknya telah menyerahkan kerjasama publikasi dari beberapa perusahaan media yang ada, kepada pihak lain yang bukan bagian dari Kominfo Pelalawan.


"Saya mengira tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait di dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan, dengan menyerahkan kerjasama media perusahaan lain kepada pihak-pihak lain diluar dari pada pihak dinas Kominfo itu sendiri, adalah sebuah perbuatan yang mengarah kepada dugaan penyalahgunaan wewenang."


"Karena menurut saya MoU kerjasama tersebut seharusnya tertuang antara pihak Kominfo terhadap pihak perwakilan dari masing-masing Perusahaan media, bukan antara pihak perusahaan media kepada pihak lainnya diluar daripada Kominfo Kabupaten Pelalawan itu sendiri," tegasnya.


Sambungnya, "Itu sebabnya saya mengatakan bahwa tindakan tersebut diduga sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang."


"Karena semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain, adalah perbuatan yang diduga melawan hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.


Menurutnya perihal ini akan terus ditindaklanjuti oleh pihaknya, sampai ada kejelasan atas hal-hal yang menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.


"Kami akan terus melakukan berbagai upaya dan melakukan langkah-langkah lainnya jika diperlukan, sampai hal ini mendapat titik jelas dan menjadi terang benderang. Kami dari keredaksian tidak akan berdiam diri saat apa yang semestinya menjadi hak kami justru diduga dimonopoli atau justru diambil atau diserahkan kepada pihak lain," pungkasnya.(red)




×
Berita Terbaru Update