Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tunggu Fasilitasi oleh Pjs Gubkepri, DPRD Kota Batam Tambah Waktu Pembahasan Tatib

Senin, 30 September 2024 | 15:25 WIB Last Updated 2024-10-05T08:28:28Z
Tunggu Fasilitasi oleh Pjs Gubkepri, DPRD Kota Batam Tambah Waktu Pembahasan Tatib

Batam, Pemburufaktanews.com - Setidaknya ada lima poin utama yang disampaikan Mustofa dalam laporan pansus tersebut. Diantaranya Pansus bersama tim hukum Pemko Batam telah sampai kepada agenda akhir yakni rapat Finalisasi pembahasan yang tujuannya agar dapat dilakukan percepatan proses Fasilitasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah. Setelah proses Fasilitasi atas Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam yang sudah disusun dan sempurnakan harapannya Peraturan DPRD tentang Tatib dapat dinyatakan memenuhi kriteria untuk menjadi Peraturan guna segera diberlakukan.

“Dengan apa yang sudah dipaparkan diatas, maka kami selaku tim pansus meminta tambahan waktu 14 hari kerja, sambil menunggu fasilitasi dari Gubernur,” ujar Dr Muhammad Mustofa yang tidak lama setelah itu mengakhiri laporan pansus.


Setelah itu, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin juga meluruskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 120 tahun 2018 Pasal 88, menyatakan Peraturan DPRD sebagai salah satu produk hukum daerah wajib melewati mekanisme fasilitasi sebagai bentuk pembinaan gubernur. Atas dasar itu, beliau pun menanyakan apakah seluruh anggota dewan yang hadir dapat menyetujui permintaan penambahan waktu selama 14 hari dari pansus? Pertanyaan itu pun dijawab dengan kalimat “setuju” dan Kamaluddin pun mengetokkan palu sidang mengesahkan putusan tersebut sehingga pansus dijadwalkan melaporkan kembali hasil pembahasannya setelah 14 hari ke depan.(*)

×
Berita Terbaru Update