Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wali Kota Batam Rudi, Terbitkan Surat Edaran Untuk ASN Terkait Pencegahan Gratifikasi

Jumat, 05 April 2024 | 16:47 WIB Last Updated 2024-04-05T09:47:34Z

 

Wali Kota Batam Rudi, Terbitkan Surat Edaran Untuk ASN Terkait Pencegahan Gratifikasi
Batam, Pemburufaktanews.com - Walikota Batam, Muhammad Rudi menerbitkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2024 dan Surat Edaran No. 8 Tahun 2024, tentang Imbauan agar tidak meminta, menerima dan memberikan gratifikasi di hari keagamaan atau hari besar lainnya bagi pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintahan kota batam.


Surat Edaran yang diterbitkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi pada 2 April 2024, didasarkan pada Surat Imbauan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Nomor 1636/GTF.OO.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.


Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi pedoman bagi para pegawai negeri dan penyelenggara negara, di antaranya:


Aparatur Sipil Negara haru menjadi teladan yang baik bagi masyrakat, dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.


Aparatur Sipil Negara dilarang meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya baik secara individu maupun mengatasnamakan insitusi daerah kepada masyarakat, perusahaan, atau kepada ASN baik secara tertulis maupun tidak tertulis.


Aparatur Sipil Negara dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.


Melakukan pelaporan terhadap gratifikasi yang diterima kepada KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Langkah-langkah tersebut diambil dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama dalam mengendalikan gratifikasi yang terkait dengan perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.


Dalam Surat tersebut juga menegaskan apabila terdapat permintaan berupa dana /hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lain baik atas nama pribadi atau mengatasnamakan instansi daerah oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan pemerintahan kota batam.


Maka dapat melapor kepada inspektorat daerah kota batam melalui aplikasi batam whistleblower system pada tautan https://wbs.inspektorat.batam.go.id atau kepada pihak yang berwenang, tegas isi dalam surat edaran tersebut. (red).

×
Berita Terbaru Update