Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemko Batam Siapkan Rp. 84,7 Miliar Bayar THR dan Gaji ke-13

Kamis, 04 April 2024 | 19:36 WIB Last Updated 2024-04-04T12:38:42Z

Pemko Batam Siapkan Rp. 84,7 Miliar Bayar THR dan Gaji ke-13
Batam, Pemburufaktanews.com-Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyiapkan anggaran Rp84,7 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.


Pencairan THR dan gaji ke-13 ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.



Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid MPd meminta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, segera mengajukan pencairan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Batam


Diketahui masih terdapat Perangkat Daerah yang belum menyampaikan surat perintah pembayaran – surat perintah membayar (SPP-SPM) ke BPKAD.


“Segera ajukan SPP-SPM-nya ke BPKAD, agar pembayaran THR dapat diproses. Mengingat Jumat (5/4/2024) merupakan hari terakhir masuk kerja, sebelum libur Idul Fitri,” sebut Jefridin saat memimpin rapat koordinasi percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota, Senin (1/4/2024).


THR dan gaji ke-13 tahun 2024 bersumber dari APBD tahun anggaran 2024, besaran dan komponen perhitungan sesuai yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024


Dijelaskannya, THR dan gaji ke-13 diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/ Walikota, Wakil Bupati/ Wakil Walikota, pimpinan dan anggota DPRD, serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). (red)

×
Berita Terbaru Update