Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Surat Edaran Forkopimda Kota Batam Tidak Dihiraukan, Memasuki Bulan Suci Ramadhan Gelper Tetap Buka di Batu Aji

Rabu, 13 Maret 2024 | 02:52 WIB Last Updated 2024-03-12T20:06:50Z
Foto salah satu lokasi Gelper di Mitra Mall, Batu Aji, yang tetap beroperasi di hari H (1 Ramadhan 1445H.

Batam, Pemburufaktanews.com - Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H yang jatuh pada hari Selasa 12/03/2024,  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Batam yang terdiri dari Kepala Daerah, Ketua DPRD Kota Batam, Kepala Kepolisian, Kepala Kejaksaan, dan Komandan TNI tingkat daerah Kota Batam, mengeluarkan surat edaran Nomor: 196/K/000.1.10/III/2024, Nomor 001/170/III/2024, Nomor: 001/III/2024, Nomor: SE/116/III/2024, tentang waktu penyelenggaraan pada jasa usaha kepariwisataan di bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1445 H.


Dalam surat edaran yang disepakati  bersama oleh Forkompinda Kota Batam tertanggal 06 Maret 2024 disepakati,  bahwa semua tempat hiburan harus menutup total seluruh kegiatan jasa hiburan yaitu : Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik hidup, Klab malam, Panti pijat/Message dan Spa termasuk fasilitas hotel dengan ketentuan sebagai berikut:


a. 3(tiga)hari menjelangdan di awal Ramadhan yaitu:
- H-1 Ramadhan 1445 H;
- Hari H (1 Ramadhan 1445H);
- H+1 (2 Ramadhan 1445 H);
2 (dua) hari di pertengahan Ramadhan yaitu:
- H-1 Nuzul Quran (16 Ramadhan 1445 H);
- Hari H Nuzul Quran (17 Ramadhan 1445 H)
3 (tiga) hari, di akhir dan setelah Ramadhan yaitu:
- H-1 Idul Fitri 1445 H;
- Hari H Idul Fitri (1 Syawal 1445 H);
- H+1 Idul Fitri (2 Syawal 1445 H).


2. Selain dari malam sebagaimana tersebut pada poin 1 (satu) di atas, kegiatan jasa hiburan dapat dimulai pada Pukul 21.00 s.d 01.00 WIB, dengan ketentuan tetap menjaga Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban di lokasi usaha;


3. Usaha Kepariwisataan yang bergerak di bidang Restoran dan Rumah Makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama Bulan Ramadhan;


4. Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran akan ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


Demikianlah isi surat edaran yang ditandatangani bersama oleh Forkompinda Kota Batam pada tanggal 06 Maret 2024 lalu.


Akan tetapi sangat disayangkan, dimana surat edaran yang dibuat bersama oleh Forkompinda Kota Batam ini terkesan seperti pepesan kosong semata.


Terbukti pengawasan dan sanksi tidak pernah benar-benar diterapkan terhadap para pelaku usaha nakal, yang diketahui telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Forkompinda Kota Batam.


Seperti misalnya sanksi terhadap pemilik usaha arena Gelanggang Permainan (Gelper) Uban Game Zone (UGZ) dan juga pemilik Gelper Zeus yang berada di komplek pertokoan Mitra Mall, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji.


Dimana diketahui kedua usaha Gelper milik inisial AK dan inisial TD ini tidak pernah tutup baik di H-1 dan juga Hari H (1 Ramadhan 1445 H) sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Forkompinda Kota Batam dalam surat edarannya.


Terkait hal ini, beberapa pihak terkait yang dikonfirmasi oleh wartawan pada hari Selasa 12/03/2024 malam, sepertinya lebih memilih diam tanpa sedikitpun mau menjawab konfirmasi dari wartawan. Bahkan sampai berita ini dimuat belum ada sedikitpun jawaban dari pihak-pihak yang telah dikonfirmasi oleh wartawan.(red)

×
Berita Terbaru Update