Bangunan tower berdiri row jalan. |
Batam, Pemburufaktanews.com - Pendirian sebuah tower atau menara komunikasi di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, cukup menarik perhatian.
Pasalnya pendirian tower atau menara komunikasi tersebut diperkirakan terjadi dalam waktu yang relatif sangat singkat.
Bahkan hingga saat ini masih ada warga sekitar yang mengaku belum mengetahui kalau sebuah tower sudah berdiri tegak di sana.
"Saya malah belum tahu kalau di sana sudah ada berdiri sebuah bangunan tower," ujar salah seorang warga sekitar kepada wartawan media ini Senin 11/03/2024.
Sebelumnya pendirian tower ini sudah pernah dikonfirmasi kepada Lurah Sei Pelunggut, Rasman Affandi.
Kepada wartawan Lurah Rasman mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pendirian bangunan tower tersebut.
"Kalau izin tidak ada, kalau memberi tahu mereka ada memberi tahu ke kita. Karena perizinannya ke dinas terkait," ujar Lurah Rasman.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Agus ketua RW setempat saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
"Kalau izin dari kita itu tidak ada, karena kita tidak memberikan perizinan. Cuma masalah lahannya itu saya pertanyakan karena itu akses jalan. Waktu itu bersama-sama dengan ketua RW 04 kami pertanyakan, itu hanya dipakai untuk sementara," jelas RW Agus.
Katanya Agus lagi, "Janji mereka sesuai surat yang sudah didapat oleh Ketua RW 04, itu hanya akan dipakai sekitar 3 sampai 4 bulan, sampai menemukan titik dimana nantinya akan dibuat tower," jelas ketua RW Agus.
Namun yang disampaikan oleh Ketua RW Agus tetaplah bukan sesuatu hal yang dapat dibenarkan. Mengingat selain sangat dekat dengan sekolah, tempat berdirinya tower yang diperkirakan dengan ketinggian kurang lebih 30 meter tersebut berada persis di row jalan, atau hanya berjarak sekitar 30 centimeter dari bibir jalan.
Mengutip dari hukumonline.com, pembangunan menara komunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Selain itu diatur juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Sementara itu, untuk persyaratan mendirikan tower di pemukiman menurut hukumonline.com adalah sebagai berikut:
- Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat;
- Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat;
- Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten setempat, dengan syarat berikut:
- Surat Permohonan pemohon.
- Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.
- Rekomendasi Kepala Desa setempat.
- Rekomendasi Camat setempat.
- Bukti kepemilikan tanah.
- Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.
- Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
- Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.
- Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.
- Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.
- Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi.
Persyaratan-persyaratan tersebut dinilai sangat penting untuk dilengkapi oleh setiap pelaku usaha, atau perusahaan yang mendirikan bangunan tower didaerah sekitar pemukiman warga.
Karena ada beberapa dampak yang dikhawatirkan dapat terjadi jika tower sudah beroperasi. Seperti misalnya dampak radiasi, sambaran petir, serta efek robohnya bangun tower serta efek lainnya.
Sementara anggota Komisi satu DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, perihal pendirian tower tersebut agar dilakukan evaluasi. Jika benar bangunan tower tersebut belum memiliki izin maka harus segera diterbitkan.
"Intinya kalau belum ada izin maka itu harus dievaluasi dan ditertibkan. Jadi kalau pembangunannya belum mendapat izin dari pemerintah maka itu ilegal," ungkap Utusan Sarumaha.
Sementara itu pihak perusahaan atau pemilik dari bangunan tower tersebut belum dapat dikonfirmasi. Pasalnya sampai berita ini dimuat, wartawan belum mendapat informasi tentang keberadaan pemilik dari bangunan tower tersebut.(red)